Seakan Tak Jera, Ridho Roma Ditangkap Lagi!

Seakan Tak Jera, Ridho Roma Ditangkap Lagi!

Ridho Roma kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, di mana dia ditangkap bersama dengan dua rekannya. Namun, hanya Ridho saja yang terbukti menggunakan barang haram tersebut.

Penyanyi dangdut ini kembali diciduk karena penyalahgunaan narkoba dengan jenis ekstasi. Ia kembali mencoba narkoba ketika sedang berada di Bali.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho mengakui kalau ia kembali menggunakan narkoba di pulau Bali. Lalu di tanggal 4 Februari 2021, polisi menangkap Ridho Roma di kawasan Apartemen yang terdapat di Jakarta Selatan.

Ia ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba dan hingga saat ini polisi masih memburu siapa pemasok narkoba ke Ridho Roma.

Dari kantong Ridho sendiri, Polisi mendapatkan 3 butir ekstasi dan atas perbuatannya itu, Ridho disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Kepala Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ekstasi tersebut ditemukan pada bagian kantong depan sebelah kanan, di mana ada satu bungkus rokok malboro yang isinya merupakan 3 butir ekstasi. 

Ridho sendiri mengaku kalau ia tidak bisa melawan rasa ketergantungannya tersebut kepada narkotika.

“Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya,” ucapnya pada Senin (08/02/2021), kepada para wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus itu, Ridho juga mengucapkan rasa maaf kepada kedua orang tuanya, rekan kerjanya, serta untuk para penggemarnya.

Kini, Ridho sudah dinyatakan positif menggunakan amfetamina sesuai dengan yang dikatakan oleh Pol Yusri Yunus pada Minggu (07/02/2021).

Berbeda dengan Ridho Roma, karena kedua rekannya yang turut ditangkap bersamanya terbukti negatif dan kini mereka menjadi saksi.

“MR atau RR hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ujar Yusri.

Kini Ridho Roma terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *