Polisi berhasil meringkus delapan tersangka terkait praktik jual beli swab test atau test PCR yang dilakukan.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa praktik tersebut dilakukan dan di promosikan melalui social media dan juga door to door.
Delapan tersangka tersebut antara lain RSH, RHM, Y, IS, DM, MA selaku penjual, MA selaku pemesan, dan SP.
Bahkan seorang dari delapan tersangka tersebut merupakan anak dibawah umur. Mereka melakukan modus dengan menawarkan di facebook hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya yaitu Kombes Yusri Yunus.
Delapan tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, ada yang menjual, penawar hingga pembeli dan pengguna surat hasil swabtest palsu tersebut.
RSH yang memiliki peran sebagai menawarkan surat test tersebut melalui facebook, hingga membuat surat hasil test palsu tersebut, dan ia juga menjadi perantara untuk membeli surat hasil tersebut.
Lalu RHM berperan seabgai orang yang membuat hasil test palsu bersama RSH, dan dibantu dengan Y yang juga membuat surat tersebut.
MA juga terlibat dengan menyuruh Y untuk membuat surat tersebut agar mendapatkan keuntungan yang banyak.
Diketahui bahwa Y merupakan seorang karyawan pada sebuah klinik, dimana klinik tersebut akhirnya disalahgunakan untuk membuat hasil surat swab test palsu tersebut.
Yusri mengatakan bahwa Y merupakan pegawai di lab dan juga pegawai di sebuah klinik, karena itulah ia dengan mudah bisa membuat surat tersebut karena memiliki file PDF tersebut, dengan begitu ia bisa memalsukan data tersebut.
Dalam kasus ini harga dari surat palsu tersebut dijual dengan harga 75ribu untuk swab antigen, sedangkan untuk hasil test PCR sendiri dipatok dengan harga 900 ribu rupiah.
Tentunya penyalahgunaan hasil test ini termasuk kedalam pidana yang sudah diatur, semua yang terlibat akan kena mulai dari pembuat, pelaksana, dan pemesan.
Dalam kasus kali ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 236 KUHP dan juga pasal 35, 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur ITE.