Besok Tanggal 09 Desember 2020, Dijadikan Libur Nasional!

Besok Tanggal 09 Desember 2020, Dijadikan Libur Nasional!

Negara Kesatuan Republik Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020. Dimana pemungutan suara pilkada serentak ini digelar secara serekan di 270 daerah dan akan digelar pad ahari Rabu, tanggal 09 Desember 2020. Bapak presiden negara Republik Indonesia, yaitu joko Widodo juga telah meresmikan dan menetapkan bahwa tanggal 9 Desember 2020 dinyatakan sebagai hari libur nasional untuk dilakukan pemungutan suara pilkada serentak.

Hal ini sendiri seperti yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2020 bahwa Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Pada hari Sabtu, 28 November 2020 bahwa telah ditetapkannya “Menetapkan hari rabu, 09 Desember 2020 merupakan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serya Wa;o Kota dan Wakil Wali kota secara serentak.”

Untuk Pilkada 2020 ini sendiri akan digelar di 270 wilayah Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hawalnya, hari pemungutan suara pilkada sendiri akan digelar pada tanggal 23 September 2020. Hanya saja, karena adanya pandemi Covid-19, hari pencoblosan sendiri akan diundur hingga tanggal 09 Desember 2020 yang juga merupakan sebagai hari Antikorupsi Sedunia.

Pilkada

Tahap pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 ini sudah dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pad atanggal 23 September. Masa kampanye ini sendiri akan berlangsung pada tanggal 26 September sampai dengan 5 September 2020 atau selama 71 hari lamanya.

Alasan pemerintah mempertimbangkan tanggal 9 Desember 2020 dijadikan sebagai libur nasional ini adalah agar warga negara Indonesia bisa menggunakan hak pilih mereka untuk memilih calon pemimpin terbaik mereka yang akan datang nantinya.

Jika kita melihat dan merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2020. Maka hari pemungutan suara bisa dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menjaga hak pilih pasien covid-19 di pilkada 2020. Pihaknya tidak akan memaksakan pasien Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya apabila pasien ini tidak berada dalam kondisi kritis.

Pilkada 2020

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada harii pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undangan yang berlaku. Dlaam melakukan pemilihan suara atas pilkada ini harus dilakukan oleh seluruh pekerja/ buruh, pengusaha, dan semua pihak untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada dan tetap selalu menerapkan ptokol kesehatan yang berlaku agar bisa mengantisipasi masalah yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *