Fakta Kasus Pemerkosaan di Bintaro

Fakta Kasus Pemerkosaan di Bintaro

Kisah AF yang menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri di Bintaro, Tangerang Selatan, viral di social media.

AF akhirnya berani bicara setelah satu tahun usai kasus pemerkosaan yang dialaminya. Ia bercerita di media sosial miliknya.

Fakta Kasus Pemerkosaan

Menurut AF, ia kerap mendapatkan terror bvia pesan di media sosialnya. Pelaku awalnya meminta maaf kepada AF, namun lama kelamaan menjadi ancaman jika AF berani melapor polisi.

Namun kini, pelaku IR (19 Tahun) yang melakukan pemerkosaan terhadap AF pada 13 Agustus 2019 itu ditangkap polisi.

“Mulanya pelaku pada 13 Agustus 2019 atau setahun lalu, masuk ke rumah korban dengan rencana awal mengambil blower AC.”  kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisana Adipradono di Mapolres Tangsel, Senin 10 Agustus 2020.

“Saat kejadian pada pukul 08.00 WIB, pelaku melihat rumah korban sepi dan pelaku masuk ke rumah itu dan bertemu korban sedang tertidur,” tambahnya.

Karena melihat AF sedang tertidur, niat pelaku berubah dengan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.

Berikut ini fakta-fakta kisah AF yang menjadi korban pemerkosaan setahun silan dan viral di sosial media.

1.Membagikan Kisahnya di Media Sosial

AF menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri di Bintaro, Tangerang Selatan. Ia pun memberanikan diri menceritakan kasus yang dialaminya tersebut di media sosial miliknya.

Kisah pilu AF lalu viral di sosial media hingga menjadi trending topic. AF membagikan kisah memilukannya itu di media sosial.

Pasalnya, selama setahun belakangan pelaku belum juga ditangkap kepolisian, dan selama itu juga AF mendapat terror via pesan di media sosialnya.

AF membagikan tangkapan pesan pelaku di medsos yang meminta maaf kepadanya. Awalnya pelaku minta maaf soal kepala korban yang terluka dan mengaku tidak bermaksud melakukan itu. Namun, lama kelamaan berubah menjadi menerornya.

“Pada hari bersamaan, dia (pelaku) memutuskan untuk mengirimiku pesan, pertama meminta maaf, tetapi kemudian mengancamku lagi karena menurutnya ‘dia membiarkanku hidup’. Dia menggunakan VPN untuk meneror IG lamaku,” kata AF, seperti dilihat pada posting-an Instagram miliknya.

2.Pelaku Ditangkap dan Ungkap Niat Awal

Kini, pelaku IR (19 tahun) yang melakukan pemerkosaan terhadap AF pada 13 Agustus 2019 itu ditangkap polisi.

“Awalnya pelaku pada 13 Agustus 2019 atau setahun lalu, masuk ke rumah korban dengan rencana awal mengambil blower AC” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisana Adipradono di Mapolres Tangsel, Senin 10 Agustus 2020.

“Saat kejadian pada pukul 08.00 WIB, pelaku melihat rumah korban sepi dan pelaku masuk ke rumah itu dan bertemu dengan korban yang sedang tertidur.” Sambung Muharam.

3.Niat Berubah Menjadi Pemerkosaan

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku yang tidak bekerja ini, pelaku berubah pikiran melihat korban AF tidur di kamar rumahnya itu. Pelaku berubah niat dengan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.  

“Setelahnya, pelaku kabur dan mencuri handphone korban. Karena banyaknya panggilan di HP itu dan ada notifikasi media sosial korban di HP yang ia curi, pelaku membuang HP itu ke kalo.” Kata Muharam.

Sementara itu, pelaku IR mengaku awalnya niat merampok dan saat itu berada dalam pengaruh alcohol. “Jadi saya berubah pikiran” ujarnya di Mapolres Tangsel.

4.Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku pemerkosaan itu disangkal pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana. “Mungkin juga untuk disangkakan pasal 29 UU ITE tahun 2016” jelas Muharam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *