INI DIA BEBERAPA KEBIJAKAN YANG DIKELUARKAN MENTERI EDHY PRABOWO MENUAI KONTORVERSI, HINGGA MELAKUKAN KORUPSI

INI DIA BEBERAPA KEBIJAKAN YANG DIKELUARKAN MENTERI EDHY PRABOWO MENUAI KONTORVERSI, HINGGA MELAKUKAN KORUPSI

Edhy Prabowo merupakan menteri kelautan dan perikanan yang belum ini terjangkit dengan kasus korupsi. Membuatnya harus mundur dari kursi menteri kelautan dan perkinan, tidak hanya harus mundur sebagai menteri, tetapi dia juga keluar dari partainya yaitu partai gerindra. Sungguh tidak disangka atas perilakunya yang ternyata korupsi atas kasus ekspor benih lobster.  Ketika kasusnya ini terkuak dan dia dimintai konfirmasi, tetapi dia tidak dapat memberikan komentar yang banyak dengan kasus yang sedang menjangkit dirinya tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar apapun, karena informasi yang diterima masih simpang siur,” * ucap Tb Ardi Januar selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ketika itu dia ditangkap dengan beberapa pihak yang berasal dari Kementrian Kelautan  dan Perikanan juga dengan anggota keluarganya.

“Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” * ucap Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

Sedang ramai diperbincangkan dan diberitakan dimana – mana karena kasusnya ini, membuatnya harus kehilangan harta kekayaanya. Selain itu ketika dia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Susi Pudjianti pada periode 2014 – 2019 tersebut. Dia mengeluarkna beberapa kebijakan, yang dimana isinya tersebut menuai kontroversi, apasaja kebijakan tersebut.

1.Membuka Ekspor Benih Lobster

Membuka Ekspor Benih Lobster

Ketika zaman Susi Pudjianti sedang menjabat, terdapat peraturan dimana pelarangan atas penangkapan dan pengeluaran Lobster, Kepiting, juga Rajungan dari tanah air. Larangan ini dikeluarkan oleh Susi ketika  tahun 2016. Ternyata larangannya ini di revisi oleh Edhy, karena menurutnya peraturan hanya akan memberikan nelayan kerugain. Sehingga dia melakukan revisi kepada peraturan menteri nomor 56 tahun 2016.

“Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan,” * tutur Edhy Prabowo.

Selain itu juga dia mengatakan bahwa angkat dari penyelundupan pada benih lobster itu memiliki angka yang tinggi. Dari pada lobster, kepiting juga rajungan yang mempunyai angka tinggi pada penyelundupan lebih baik untuk membuka ekspor. Ketika ekspor dibuka ini akan memberika kemudahan untuk dapat mengaturnya.

“Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami,” * ucap Edhy

2. Membolehkan Alat Tangkap Cantrang

Membolehkan Alat Tangkap Cantrang

Ketika itu untuk menangkap buruan di dalam laut itu dilaranguntuk menggunakan alat tangkap cantrang ini, sebab akan memberikan dampak yang buruk yaitu rusaknya lingkungan. Edhy memberikan penjelasan bahwa dengan menggunakan alat tangkap cantrang ini menurut beberapa orang, tidak akan merusak lingkungan laut. Bahkan terumbu karang itu tidak akan rusak melainkan alat cantrangnya yang sobek terkena terumbu karang.

“Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang,” * Ucap Edhy.

3.Pencabutan Batasan Ukuran Kapal

Pencabutan Batasan Ukuran Kapal

Saat masih era Susi ukuran kapal memang dibatasi untuk menangkap ikan, yaitu hanya sampai 150 GT saja. Kapal yang diperbolehkan sampai dengan ukuran 200 GT itu adalah kapal pengangkut saja, untuk kapan penagkap ikan itu tidak diperbolehkan. Karena ekspolitasi pada ikan akan meningkat drastis di perairan Indonesia bila ini tidak dibatasi.

Tetapi pada era Edhy sekarang batasan ukuran kapal itu dicabut. Dimana peraturan untuk mencabut batasan ukuran kapal tersebut sudah jelas terpampang pada surat edaran nomor B.416/DJPT/PI.410/IX/2020.

Itulah beberapa kebijakan pada masa jabatan Edhy Prabowo yang menuai kontroversi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *