2020 sudah memasuki bulan akhir, yang dimana kebanyakan anak sekolah ataupun mahasiswa sudah libur panjang, ataupun para pekerja yang menggunakan hak cuti mereka untuk libur. Bulan Desember biasanya merupakan bulan yang identik dengan liburan.
Biasanya orang akan pergi berlibur ke luar kota setelah lama bekerja untuk melepas stress bersama keluarga tersayang. Namun, Desember kali ini terasa berbeda, dikarenakan adanya pandemic Covid-19 yang menerpa Indonesia, maka sudah banyak peraturan yang diatur untuk menekan angka penyebaran virus corona, belum lagi di Indonesia angka penyebaran tersebut belum dapat dikontrol dan terus meningkat setiap harinya.
Pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan terkait berpergian pada saat akhir tahun, peraturan memfokuskan kepada transportasi umum darat, air, udara.
Misalnya saja, jika kamu ingin berlibur ke Pulau Bali dengan menggunakan pesawat, maka kamu harus menyertakan hasil test negative dengan swab PCR maksimal 7 hari setelah pengujian. Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2020.
Berbeda jika dengan kereta api yang cukup membutuhkan surat keterangan negative rapid test, untuk transportasi laut seperti kapal, kamu harus menunjukan KTP dan membawa surat rapid test atau antigen, jika untuk kendaraan pribadi kamu harus menunjukan surat hasil test negative rapid antigen.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melarang para ASN atau Apartul Sipil Negara untuk berpergian ke luar kota jelang libur natal dan tahun baru.
Hal itu didasarkan pada Ingub No. 64 tahun 2020 yang menjelaskan pelaksaaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada natal dan tahun baru. Peraturan tersebut diresmikan oleh Anies selaku gubernur pada tanggal 16 Desember 2020.
Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar semasa liburan natal dan tahun baru 2021 nantinya.
Selain itu, Gubernur juga meminta para pegawai untuk menunda cuti tahunan agar pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Dengan adanya peraturan itu, Gubernur yang merupakan mantan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut berharap bisa menekan angka lonjakan kasus virus covid-19 yang semakin hari semakin bertambah