Pelaku Pemerasan Video Syur Gabriella Larasati Dibekuk Polisi

Pelaku Pemerasan Video Syur Gabriella Larasati Dibekuk Polisi

Video Syur Gabriella Larasati yang belakangan ini beredar di jagat dunia maya ternyata merupakan ulah dari seorang oknum yang mengaku hanya iseng belaka. Pria yang memiliki inisial YS tersebut berhasil diamankan oleh Kesatuan Polda Metro Jaya regional Medan, Sumatera Utara, pada 20 maret 2021 silam setelah korban melaporkan kasus ini.

YS mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia menemukan video syur tersebut ketika sedang berselancar di media sosial. Tanpa menunggu waktu lama, tersangka langsung menyadari bahwa sosok dalam video berdurasi 14 detik tersebut memiliki kemiripan dengan artis yang sedang naik daun yaitu Gabriella Larasati.

Pelaku Pemerasan Video Syur Gabriella Larasati Dibekuk Polisi

Beberapa saat setelahnya, secara tiba-tiba saja terbesit di pikiran YS untuk menjalankan aksi biadab dengan memeras GL menggunakan video itu. Pelaku mengirimkan pesan melalui salah satu platform media sosial kepada korban yang menyatakan bahwa GL harus mengirimkan sejumlah uang ke rekeningnya, atau YS mengancam akan menyebarkan video syur miliknya.

Pelaku Pemerasan Video Syur Gabriella Larasati Mengaku Iseng

Saat ini tim penyidik masih mendalami motif pelaku karena YS sebagai pelaku pemerasan video syur Gabriella Larasati mengaku hanya iseng semata. Namun tim kepolisian tidak langsung menerima alasan pelaku, apalagi setelah ditelusuri terkuak sudah bahwa YS pernah menjalankan aksi serupa dan terbilang sukses meraup sejumlah uang dari para korbannya.

Naas bagi pelaku, karena artis GL langsung naik pitam ketika membaca pesan darinya dan segera berangkat ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan terkait kasus pemerasan yang dialaminya. Tidak sampai berlama-lama, pemilik akun sosmed instagram bernama @yudis.03 itu berhasil diringkus di tempat tinggalnya tanpa perlawanan berarti.

YS pun hanya pasrah ketika dikepung oleh sejumlah polisi yang menggerebek kediamannya di Medan, Sumatera Utara pada hari Sabtu, 20 Maret beberapa waktu lalu. Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal enam tahun berikut denda sebanyak-banyaknya satu miliar rupiah.

Dari kasus ini kita dapat memetik pelajaran bahwa menyimpan video syur merupakan tindakan yang beresiko tinggi karena ponsel anda rentan dibajak oleh oknum nakal. Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia dan tidak pernah memandang bulu, baik itu warga biasa hingga artis atau bahkan pejabat pemerintahan sekalipun bisa saja bernasib sial dan harus menanggung malu seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *