Viral Foto Sekelompok Pesepeda Tanpa Jilbab Yang Melanggar Aturan Banda Aceh

Foto sekelompoj pesepeda wanita di Banda Aceh yang menggunakan pakaian ketat serta tidak berjilbab viral di media social.

Dalam foto viral tersebut, terdapat 10 pesepeda wanita yang berfoto di pinggir pantai. Mereka kompak menggunakan baju berwarna merah muda.

Beberapa dari mereka tampak mengenakan jilbab. Selain berpose, video mereka yang sedang mengayuh sepeda juga beredar di media social.

Mereka dinilai melanggar aturan berbusana yang berlaku di Tanah Rencong tersebut. Namun sebenarnya, tahukan kalian bagaimana aturan berbusana disana?

Bagaimana Aturan Berpakaian di Banda Aceh?

Aturan berpakaian di Aceh diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam Bidang Aqidah dan Syi’ar Islam.

Khusus soal busana tertuang dalam pasar 13 Bab V tenang penyelenggaraan Sti’ar Islam.

Bunyi Pasal 13 yaitu:

(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.

(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.

Pada bagian penjelasan qanun ini disebutkan:

Pasal 13

Ayat (1)

Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Ayat (2)

Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga.

Sementara terkait sanksi bagi pelanggar, diatur dalam Pasal 23 yang berbunyi:

Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.

Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait hukuman ta’zir yang dikenakan apakah berupa cambuk atau penjara atau kah denda.

Sebelumnya, foto sekelompok pesepeda perempuan berpose menggunakan baju ketat tersebut sebagian tidak mengenakan jilbab di Banda Aceh.

Foto tersebut diambil pada Minggu 6 juli 2020 kemarin di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman lalu meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah mencari para pesepeda tersebut.

Mereka akan diberikan pembinaan. “Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan,” kata Aminullah.

“Siapapun yang berada di wilayah Banda Aceh harus menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku. Meskipun tamu dari kalangan nonmuslim, mereka harus bisa menghargai normal-norma yang ada di Aceh,” sambungnya.

Ia mengatakan akan memberikan pembinaan kepada pesepeda itu serta mengingatkan juga untuk selalu menghargai norma yang ada di Aceh.

“Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan menaati aturan yang ada di kota ini,” kata Aminullah.

Wilayatul Hisbah masih menyelidiki keberadaan sekelompok pesepeda tersebut. Ia mengatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan syariat Islam di Banda Aceh. Ia berharap warga mematuhi aturan yang berlaku di sini.

Seperti itulah kejadian yang sampai saat ini belum diketahui ujungnya tersebut. Nah, untuk kalian yang telah membaca ini, sekarang kalian tahu kan kalai di Banda Aceh memang memiliki tradisi Muslim yang sangat erat.

Bahkan, setiap orang yang datang kesana haris dan diwajibkan untuk mengenakan jilbab serta menutup aurat mereka.

Kalau begitu, saat kalian pergi kesana, jangan sampai melanggar aturan ini ya. Hormati aturan dan tradisi mereka untuk mengenakan jilbab. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *